TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Jadi Pembicara di Ratona TV, Ketua JOIN dan Ketua PWI Bahas Kebebasan Pers

Pada pembahasan tersebut diangkat tema Organisasi dan Kebebasan Pers yang di pandu oleh Host Ratona TV, Ridwan.
admin |

TERASKATA.id, Palopo – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Palopo, Andi Alamsyah dan Ketua PWI Luwu Raya dan Toraja, Aryanto Tanding di daulat sebagai narasumber di Ratona TV dalam program acara bincang hari ini yang berlokasi di Resto Cafe BM Resindence Jl.Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (10/11/2019) sore.

Pada pembahasan tersebut diangkat tema Organisasi dan Kebebasan Pers yang di pandu oleh Host Ratona TV, Ridwan.

Dalam kegiatan ini Ketua JOIN Kota Palopo memaparkan selayang pandang JOIN, peran JOIN dalam meningkatkan kualitas insan pers, serta kebebasan pers. Dan hal yang sama dipaparkan oleh PWI Luwu Raya dan Toraja.

Alam sapaan akrabnya mengatakan harapan JOIN Kota Palopo di era kepemimpnan Presiden Jokowi Jilid II dan Anggota DPR RI yang baru terpilih hendaknya memperhatikan pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berbenturan dengan UU Pers jangan disahkan.

“Pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Alam menduga, jika revisi tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat orde baru. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” ungkapnya.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Alamsyah adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan. Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ini ditunda, namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU KUHP ini, maka akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Sementara itu, Ketua PWI, Ariyanto Tanding, mengungkapkan tentang organisasi PWI, dimana PWI merupakan organisasi wartawan yang tertua di Indonesia.

“Bahkan PWI sudah ada sejak Indonesia belum merdeka,” ungkapkan.

Ia menambahkan jika dalam PWI itu lebih mengutamakan pada peningkatan kualitas SDM.

“Makanya selalu diadakan pelatihan jurnalis. Dan di PWI itu juga harus ikut UKW ,” katanya.

Ari juga mengatakan mengenai kebebasan pers, yang sampai saat ini sudah dirasakan.

“Sampai sekarang mengenai kebebasan pers sendiri itu sudah dirasakan. Itu semua kan tertuang dalam aturan dan kode etik jurnalistik. Namun wartawan juga tidak bisa semena menah dan menyalahgunakan profesinya, karena semua ada etika mengenai kewartawanan, ” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Pimred Palopo Pos ini, ia berharap kepada pemerintah khususnya diwilayah kerjanya, agar pemerintah turut andil dalam proses peningkatan kualitas para wartawan.

“Kalau atas nama perusahaan media/perseorangan tidak usah dibantu. Yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai peningkatan kualitas wartawan, seperti saat organisasi mengadakan pelatihan jurnalis,” harap Alumni Hukum Unanda itu.

Dalam program “bincang hari ini” hadir sejumlah anggota dan pengurus JOIN Kota Palopo dimana yang bertindak sebagai produser acara dari Ratona TV yaitu Nisma Ayu Tadjuddin dan Ass Produser Naswandi dan pemilik Resto Cafe BM Residence. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini