TERASKATA, PALOPO – Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo merilis sebanyak 154 pasangan suami istri telah diputus karena malakukan cerai talak maupun cerai gugat.
Jumlah tersebut dirilis PA Palopo sejak Januari hingga Mei 2020 yang terdiri atas 108 istri memilih bercerai dengan suaminya alias memilih untuk menjanda.
Sedangkan sisanya yakni 46 kasus adalah suami yang mentalak istrinya dan menjadi seorang duda.
Panitera PA Palopo, Shafar Arfah SH MH melalui Panitera Muda Hukum, Dra Nasrah Arif SH mengatakan, mereka adalah pasangan yang tersebar di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu yang mendominasi digugat oleh istrinya di usia yang masih produktif yakni umur 25-40 tahun.
“Rata-rata mereka berselisih paham dengan istrinya, karena jika dilihat dari angka perselisihan dan pertengkaran, faktor tersebutlah yang mendominasi terjadinya perceraian, kemungkinan faktor ekonomi itu sangat kecil, dilihat dari faktor ekonomi angkanya nihil itu berarti mereka masih produktif dalam mencari nafkah,” katanya, Selasa 2 Juni 2020.
Nasrah menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran tersebut dipicu oleh berbagai faktor yang tentunya kedua belah pihak tidak dapat lagi ingin menyatu karena tidak ada lagi rasa nyaman di dalam mahligai rumah tangganya.
“Kita di sini tentunya tidak ingin banyak yang bercerai, tetapi kita tidak bisa bertindak banyak kalau kedua belah pihak telah dimediasi namun tetap tidak ingin menyatu,” sebutnya.
Adapun data terkait cerai gugat yang dilakukan oleh istri yakni pada Januari terjadi cerai gugat sebanyak 17 kasus, Februari 36 kasus, Maret 20 kasus, April 19 kasus, dan Mei 16 kasus, jadi total keseluruhan 5 bulan terakhir selama 2020 istri yang menggugat istrinya sebanyak 108 kasus.
Sedangkan suami yang mentalak istrinya pada Januari 9 kasus, Februari 12 kasus, Maret 4 kasus, April 6 kasus, dan Mei 15 kasus, sehingga total 46 kasus.
Terkhusus bulan Mei 2020, penyebab perceraian yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 14 kasus, meninggalkan salah satu pihak 2 kasus, murtad 2 kasus, mabuk dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masing-masing 1 kasus. Sedangkan faktor ekonomi, zina, mabuk, Madat, Judi, dihukum penjara, poligami, dan kawin paksa kasusnya nihil.(*)
Komentar