JOIN Palopo Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis

TERASKATA.id, Palopo – Tindakan represif oknum aparat kepolisian di Makassar saat menangani aksi unjukrasa mahasiswa terhadap tiga jurnalis ikut dikecam DPD JOIN Palopo.

Dalam siaran persnya, Rabu 25 September 2019, Ketua DPD JOIN Palopo, Andi Alamsyah ST mengutuk dan mengecam aksi brutal tersebut, seraya meminta agar Polda Sulsel memproses anggotanya yang bertindak di luar standar prosedur penanganan masalah unjuk rasa.

“Kami atas nama DPD JOIN Kota Palopo dan teman-teman Jurnalis se Indonesia meminta oknum yang bersangkutan diberi sanksi yang tegas, dan memproses hukum atas tindakannya yang diluar batas kemanusiaan dan melanggar kode etik serta pelanggaran atas UU Pers dan juga azas Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Alamsyah.

Ia menambahkan, jika Polda tidak mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas, maka JOIN dan lembaga pers lainnya akan bergerak bersama untuk menuntut keadilan atas 3 wartawan yang hak-haknya untuk mencari berita dan informasi telah dihalang-halangi oknum aparat.

“Kami tegas meminta agar Polda serius menangani kasus ini, jika tidak kami akan turun dengan kekuatan penuh bersama semua lembaga pers di Kota Palopo kami sepakat melakukan gugatan class action atas ketidaknyamanan dan perlakuan buruk yang dialami kawan-kawan kami sesama insan Pers di Makassar,” kuncinya.

Diketahui, tiga pewarta yang mendapat “oleh-oleh” saat peliputan aksi demo terkait tuntutan pembatakan RUU KPK itu adalah Muhammad Darwin Fathir (Kantor Berita Antara), Media Online Inikata Sultra Syaiful Rania dan wartawan Makassartoday, Ishak. (Rls)

Komentar