Kadisdik Palopo Bantah Konsep Surat Belajar dari Rumah Hingga 11 Juli

TERASKATA, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo membantah konsep surat Wali kota Palopo yang beredar terkait siswa belajar dari rumah hingga 11 Juli mendatang.

Disdik Palopo masih berlakukan aturan tertulis untuk siswa SD/SMP dan SMA sederajat. Untuk saat ini hari libur/belajar dari rumah tetap sampai 1 Juni 2020 sesuai surat edaran Disdik Palopo bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020.

Plt. Kadis Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis SSTp mengklarifkasi atas beredarnya surat edaran Wali Kota Palopo yang menyatakan hari libur siswa/belajar dari rumah yang diperpanjang hingga 11 juli 2020. “Surat itu belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari Provinsi dan pusat, jadi surat itu tidak berlaku,” katanya saat dikonfirmasi, 28 Mei 2020.

Mengenai konsep surat yang beredar adalah, tegas Asnita, itu tidak benar. Karena mengenai hal ini pihaknya masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat mengenai masa kedaruratan Covid-19 khususnya di bidang pendidikan serta masih menunggu petunjuk dan arahan dari Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH.

“Tentunya hal ini akan kami sampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Wali Kota Palopo terkait pelaksanaan Belajar dari rumah.” tandasnya.(*)

Komentar