TERASKATA.id, Palopo – Tidak ada batasan besaran tarif bus untuk kelas Non Ekonomi, demikian disampaikan oleh Kepala dinas perhubungan Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP.
Ia mengatakan tarif bus yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2016 hanya bus untuk kelas Ekonomi,
“kecuali untuk kelas ekonomi ada aturan nya, kalau non ekonomi mereka kan menyediakan fasilitas, kami dari dinas perhubungan cuma melihat dari segi kenyamanan dan keselamatan, masyarakat juga bebas memilih mau naik bus harga berapa dan jenis nya apa,” terang Andi Farid.
Ia juga mengatakan batasan tarif bus antar Kabupaten/Kota merupakan wewenang dinas perhubungan sulsel,
“Kalau mengenai tarif wewenang kami cuma angkutan dalam kota dan angkutan desa,” ujarnya.
Sebelumnya dinas perhubungan kota Palopo mengatakan pihaknya telah melakukan Operasi Over Load (Ops Odol) dan pengecekan kendaraan (Ramcek) di terminal kota Palopo guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jasa angkutan diakhir tahun,
“beberapa kendaraan kita tindak lanjuti di tempat karena ada sedikit persolan teknis seperti lampu dan kondisi ban yang sudah kurang baik,” terangnya.
“Tidak ada kendaraan yang kita larang untuk beroperasi semua kendaraan yang kita cek kondisinya masih layak,” tutupnya. (HDT)
Komentar