Kalau Siguntu Ditambang, Palopo Bisa Hancur
TERASKATA.com, Palopo – Aksi penambangan liar yang terjadi di Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo menuai sorotan publik.
Aktivitas tambang emas ilegal itu, dinilai bakal merusak hutan yang ada disana. Efeknya, Kota Palopo bisa mengalami musibah bencana alam, seperti yang baru-baru ini terjadi di Luwu Utara.
Demikian diungkapkan aktivis lingkungan, Hisma Kahman usai melakukan investigasi bersama timnya, Minggu (16/8/20).
”Penambangan ilegal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Kewenangan pemberian izin pengelola hutan lindung harus dari kementerian. Jika tidak punya izin berarti penambang telah melakukan kejahatan lingkungan. Kejahatan ini delik umum, sehingga pihak kepolisian harusnya bertindak cepat dan tegas terhadap penambang,” terang Hisma.
Meski sudah tidak ada aktivitas di lokasi tambang, Hisma tetap meminta kepolisian untuk segera mengusut dan memasang police line material yang masih tersisa sebagai barang bukti atas tindak pidana yang dilakukan penambang.
”Harus tetap diusut karena sudah melakukan tindak pidana. Pokoknya, kalau Siguntuk yang diganggu saya akan turun gunung,” tegas pengacara ternama di Tana Luwu itu.
Hisma menambahkan, bahwa penyangga kota Palopo adalah hutan Siguntuk. Jika itu dirusak, maka dipastikan Kota Palopo juga akan rusak.
”Kalau Siguntuk diganggu maka Palopo akan hancur. Harusnya belajar dari musibah yang terjadi di wilayah lain. Jangan sampai Palopo seperti itu akibat ulah orang tak bertanggungjawab,” Jelas Warga Kelurahan Latuppa ini. (*)
Editor : Wahyudi






Tinggalkan Balasan