TERASKATA.com, Jakarta – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan arogan atau kekerasan yang dilakukan kepolisian akhirnya dicabut.
Hal tersebut dilakukan Kapolri Setelah mendapat kritikan dan masukan dari publik terkait kebijakannya tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dilansir dari detikcom.
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.(*/lia)
Komentar