TERASKATA.com, LUWU – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam bagi siswa SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sudah memasuki tahap penyidikan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengklaim sudah memiliki bukti yang cukup.
Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba membenarkan status penyidikan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Seragam bagi siswa SD dan SMP, pada Dinas Pendidikan. Status penyidikan ditetapkan sejak, 27 Juli.
”Kami sudah dapat hasil penyelidikan dari Tim Penyelidik yang dilaporkan kepada Kajari Luwu, dilanjutkan Ekspose dengan seluruh Jaksa dan Calon Jaksa 24 Juli. Kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke penyidikan, setelah didapati bukti permulaan yang cukup,” ujar Kajari Luwu, Rabu, (12/08/20).
Ia menjelaskan selanjutnya 27 Juli dilanjutkan penerbitan Sprindik umum, untuk mencari mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk saksi dalam tahap penyidikan ini, kami sudah periksa enam orang. Sementara untuk tahap penyelidikan yang lalu, Tim Penyelidik sudah memeriksa lebih dari 300 orang,” urai Erni.
Lebih jauh Erny Maramba menjelaskan modus terjadinya dugaan penyelewangan uang negara dalam proyek ini adalah pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh F sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang kemudian menjadi pemenang tender.
”F ini tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum dalam pekerjaan pengadaan ini, ia peminjam perusahaan tetapi F yang melakukan proses pengadaan dari sejak awal memasukkan pendaftaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Kajari, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kerugian keuangan negara.
“Sementara kami kumpulkan bukti-bukti untuk kemudian disampaikan nanti kepada Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara. Sementara yang sudah disampaikan kepada BPKP Perwakilan Makassar adalah permintaan audit investigasi dan melakukan ekspose di sana,” lanjutnya.
Pihak Kejari Luwu kata Dia akan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara.
”Sementara ini kita mengajukan juga uji lab kualitas pakaian dengan harga satuan yang ditetapkan, sementara untuk kuantitas juga akan dipastikan, karena dari hasil penyelidikan ditemukan masih ada siswa baru yang tidak menerima pakaian tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Haryadi yang didampingi Kasi Intel Kejari Luwu, Alexander Rante Labi mengatakan, pada saat Penyelidikan, telah diambil keterangan lebih dari 300 orang.
”Mayoritas yang diperiksa adalah Kepala Sekolah pada saat Penyelidikan, hanya saja tidak semua nantinya akan diperiksa lagi pada saat Penyidikan. Tergantung, kebutuhan Penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Luwu, Alexander Rante Labi.
Sementara itu Kasi Pidsus Eka Haryadi menjelaskan pelaksana adalah CV SR, yang berkedudukan di Palopo, dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
“Kami masih meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi saat pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan jika ada perkembangan lagi,” ujarnya. (*)
Komentar