Kasus Narkoba, Nelayan Ini Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
TERASKATA.id, Palopo – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Muhajir bin Baslan alias Hajir (33), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa, (22/10/19).
Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Raden Nur Hayati, menunjuk kuasa hukum guna mendampingi terdakwa selama proses sidang.
“Karena ancamannya diatas 9 tahun jadi saudara wajib didamping kuasa hukum,” terang Hayati kepada terdakwa sambil mempersilahkan kuasa hukum terdakwa, Umar Laila, mengambil tempat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aisyah Kandek dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Hajir dianggap melanggar Pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terdakwa Hajir merupakan seorang nelayan yang tinggal di Jalan Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Palopo pada 7 Agustus lalu di dekat rumahnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 sachset plastik bening paket shabu dengan berat 1,0390 gram, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet pelastik, 1 klip besar berisikan sachset kecil kosong, 1 unit Handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang, dan Uang tunai sejumlah Rp1,4 juta.
Selanjutnya, terdakwa Hajir bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, Selasa, 29 Oktober mendatang. (HDT)
Tinggalkan Balasan