Kebijakan UKT/BKT Dinilai Memberatkan di Masa Pandemi, Gempur IAIN Palopo Segel Gedung Rektorat
“Kami akan terus melakukan aksi apabila pihak kampus dalam hal ini Rektor IAIN Palopo tidak merespon dengan baik apa yang menjadi poin tuntutannya kami,” tutup Bayu.
Adapun poin tuntutan yang dibawa oleh Aliansi Gempur ini yakni menolak SK Rektor No. 278 tahun 2021 yang bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2012 dan PMA No. 07 tahun 2018, meminta perpanjangan pengajuan pemotongan UKT/BKT, Memberikan pemotongan kepada Mahasiswa baru secara menyeluruh, evaluasi kinerja Dosen, meminta transparansi Badan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), dan meminta transparansi distribusi kuota internet.
Sementara, Rektor IAIN Palopo yang dimintai konfirmasi oleh teraskata.com terkait aksi dan tuntutan tersebut hingga berita ini diluncurkan belum memberikan respon.(lia)






Tinggalkan Balasan