TERASKATA

Membangun Indonesia

Kejari Lutim Belum Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif TP-PKK, Ini Kendalanya

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. foto:facebook Kejari Lutim

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi SPPD fiktif TP-PKK Lutim.

Namun hingga hari ini, Selasa (6/4/2021) kasus ini belum ditingkatkan ke tahap sidik, pun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasi Pidsus Kejari Lutim, Arga Maramba mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Selasa (06/04/2020).

“Kami masih mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut,” terangnya, dikutip dari Inputrakyat.co.id.

Saat ditanya siapa saja yang diduga akan terjerat dengan kasus tersebut. Arga belum mau berkomentar.

“Saya belum bisa berkomentar. No comment,” tuturnya.

“Yang pastinya kasus ini masih dalam proses untuk melengkapi semua unsur-unsur,” ujarnya sembari memperlihatkan berkas perkara tersebut yang tersusun di atas meja kerjanya.

Lebih jauh dijelaskan Arga, semua berkas kasus ini sudah dibarcode yang artinya perkara ini sudah diketahui oleh Kejagung.

Olehnya itu, dalam waktu dekat penyidik Kejari Lutim akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PKK yang belum dimintai keterangan.

“Masih ada beberapa nama-nama pengurus PKK yang tertera namanya di SPJ belum dimintai keterangan, makanya kita jadwalkan pemeriksaannya,” beber Arga.

Kasus ini tetap berproses sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, kita tunggu saja hasilnya, kuncinya.

Untuk diketahui, sebanyak 32 nama yang tertera di SPJ tersebut. Dari 32 nama itu, lima diantaranya mengikuti study tiru ke Enrekang.

Sementara ke-32 nama yang dimaksud di antaranya Ketua PKK Lutim non aktif, PH dan MBS selaku wakil ketua II.

Disusul, DA wakil ketua IV dan Z A.Z selaku wakil sekertaris 1 serta beberapa nama yang merupakan istri para kepala OPD Pemda Lutim, seperti istri Kadis Kominfo, inisial FM. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER