Kelurahan Salekoe Selesaikan Berbagai Persoalan Warga di Posko Balla Ewako

TERASKATA.COM, PALOPO – Banyak cara dan solusi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan kelurahan. Salah satunya adalah melalui tiga pilar (aparat Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa).

Seringkali persoalan yang timbul di masyarakat berunjung pada laporan polisi, namun dengan keberadaan tiga pilar bisa diselesaikan secara musyawarah.

Seperti hal nya pada Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, dengan adanya pengaduan masyarakat, tiga pilar langsung segera menindaklanjuti dengan megundang hadirkan antara pihak yang bermasalah dengan tokoh masyarakat, maka bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

“Kami di tiga pilar ini, kalau memang ada masalah di masyarakat pasti kita sama-sama menangani,” ucap Bhabinkamtibmas Keluarahan Salekoe, Liso Senin (14/03/22).

Di posko Balla Ewako, tepatnya di halaman Kantor Kelurahan Salekoe, merupakan wadah untuk menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat di Kelurahan Salekoe, semua permasalahan yang ada, sebisa mungkin untuk didamaikan dan diselesaikan secara musyawarah.

“Jadi setiap ada permasalahan ataupun aduan dari masyarakat, pasti kita tiga Pilar ini langsung turun untuk menindaklanjuti dan Alhamdulillah selama ini, semua permasalahan di masyarakat bisa kita selesaikan secara baik-baik,” ucap Liso.

Selain itu, tiga Pilar Salekoe juga rutin melakukan patroli (berkunjung) guna memantau ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kita selalu berikan imbauan agar tidak melakukan tindak kriminal atau hal-hal negatif lainnya,” kata Liso.

Untuk diketahui, Tiga pilar di Kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa,Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahya masing-masing. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum. (mg1/ams)

Komentar