Kepergok Buang Sabu di WC, Wanita Palopo ini Dipenjarakan
TERASKATA.id, Palopo – Narapidana Wanita lapas kelas II a Kota Palopo, Malinda Chandra alias Meme (31), harus menghirup udara lapas lebih lama setelah kepergok petugas lapas kuasai narkoba.
Meme warga kelurahan tabaring, kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar kepergok hendak membuang barang bukti berupa dua sachet kristal bening dengan berat 0,1023 gram kedalam saluran air kamar mandi di lapas kelas II a Kota Palopo.
Akibat perbuatannya itu terdakwa Meme diancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmawati SH dalam surat dakwaan mengatakan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari Susanti Kahar yang ditangkap terlebih dahulu, kemudian dari hasil interogasi Susanti mengatakan pemilik sabu tersebut adalah Aisyah Abdullah yang juga merupakan napi lapas kelas II a Kota Palopo,
” setelah dilakukan pemeriksaan dikamar terdakwa Aisyah oleh petugas lapas melihat terdakwa Meme masuk kedalam kamar mandi kemudian petugas lapas mengikuti terdakwa dan mendapatinya hendak membuang BB kedalaman saluran air,” sebut Irma dalam surat dakwaan. (HDT)
Tinggalkan Balasan