Kritik Bimtek Kades di Makassar, IPMIL Sebut Itu Modus Mencari Untung

TERASKATA, Luwu – Sejumlah kepala Desa di Kabupaten Luwu ikut pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah se-Kabupaten Luwu selama dua hari di Kota Makassar, mulai 25-26 Januari 2020.

Pelatihan itu berupa item penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa mulai dari RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa serta penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Luwu yang ikut itu mengeluhkan biaya pelatihan yang digagas Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan dan Pemerintah Daerah (LPMKP2D) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Tidak tanggung-tanggung, lembaga tersebut mematok biaya hingga 4,5 juta per peserta. Padahal materi kegiatan hanya berlangsung selama dua hari.

Hal itu menuai kritik dari organisasi IPMIL. Ketua Umum Pengurus Pusat IPMIL, Muhammad Reski Sujono, berkomentar terkait perihal pelatihan tersebut, menurutnya kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut hanya ingin mencari keuntungan saja. Pasalnya beberapa bulan yang lalu itu sudah ada dilaksanakan hal serupa dengan materi kegiatan yang sama.

“Saya menilai bimtek ini hanya modus untuk mendapatkan keuntungan saja. Dan ini jelas merugikan keuangan daerah, terlebih biaya pendaftaran peserta bersumber dari dana Desa,” ungkapnya.

Reski menuturkan pihaknya menduga terjadi kongkalikong antara lembaga pelaksana dengan Kadis DPMD karena pada dasarnya Kadis tentunya tetap memberikan persetujuan baik persetujuan ke lembaga, tema, bahkan nominal biaya pendaftaran.

“Sudah jelas itu bahwa Kadis PMD turut andil dalam pelaksanaan bimtek ini, minimal membantu lembaga dalam hal sosialisasi bimtek tersebut. Jadi hal tidak mungkin kalau kadis tidak tau menahu soal nominal pendaftaran, tema dan materinya,” tuturnya.

Masi kata Reski, ia menduga jika hal itu terdapat indikasi tindakan korupsi.

“Kami PP IPMIL secara kelembagaan akan menyampaikan ini kepada stake holder terkait, baik Bupati Luwu, Kapolres Luwu maupun Kejari Luwu untuk segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (*)

Komentar