Kuasa Hukum Subiati Minta DPRD Luwu Utara Turun Tangan, Terkait Lahan SDN Pombuntang
TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Pihak Subiati (61) tampaknya masih bermurah hati kepada Pemerintah Luwu Utara dalam kasus lahan SDN Pombuntang di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Lutra.
Melalui kuasa hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan, M Akbar memilih menempuh jalan mediasi, ketimbang mengajukan gugatan hukum atas penggunaan lahan tersebut.
Dalam hal ini, kuasa hukum Subiati meminta DPRD Luwu Utara memfasilitasi mediasi ini untuk mencari jalan terbaik dan tidak pihak yang dirugikan.
“Secara resmi, kami sebagai kuasa hukum Subiati, kemarin (07/06) telah memasukkan surat permohonan untuk dimediasi melalui DPRD Luwu Utara,” kata M Akbar, Selasa (8/6/2021).
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Luwu Utara tersebut telah diterima di Bagian Umum dengan nomor agenda 393/417/UM/VI/2021.
“Sebagai langkah awal. Ini adalah bukti itikad baik dari kami (pihak Subiati) untuk menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama menjalin komunikasi yang lebih konstruktif dan beradab,” lanjut Akbar.
Akbar berharap, DPRD sebagai wakil rakyat dapat sesegera mungkin memfasilitasi mediasi ini agar semua dapat diselesaikan dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, Subiati mengungkap dirinya adalah ahli waris lahan SDN Pombuntang dari kakeknya Bamba Uwa’ Galung.
Lahan tersebut sudah digunakan sebagai gedung SDN Pombuntang sejak awal 1974 oleh pemerintah daerah.
Kadis Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan dasar Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah yang terbit pada tahun 2005.
“Yang pasti lahan itu tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis,” kata Subiati. (int)




Tinggalkan Balasan