Laporkan SPT Tahunan Hukumnya Wajib

TERASKATA, Palopo – Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH. melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, di Ruang Kerja Walikota, Lantai III Kantor Walikota Palopo, Senin, (24/02/20).

Tampak hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Palopo, Khris Rolanto mendampingi langsung Walikota Palopo. Judas Amir, mengimbau seluruh masyarakat Kota Palopo untuk ikut melaporkan SPT Pajak tahunan pribadi tahun 2019 secara online.

”Setiap warga negara wajib hukumnya untuk menyampaikan SPT pajak pribadi tahun 2019 sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” kata Walikota.

Pajak kata Walikota adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada Negara. Pajak itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat umum.

”Memang rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung, tetapi manfaat itu digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.” tegas Judas.

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Diharapkan kesadaran masing-masing warga, untuk segera menyampaikan berkas pendaftaran pajaknya.

”Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Palopo menyampaikan atau menghimbau masyarakat Kota Palopo yang wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pajak pribadi tahunannya secara online,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto, mengatakan bahwa Walikota Palopo sebagai Role Model bagi penduduk, utamanya di Kota Palopo. Kepada Pegawai Negeri/ASN dan seluruh pengusaha agar segera melaporkan SPT pajak pribadi tahunannya.

Dimana sebelumnya, Walikota Palopo sudah melaporkan SPT Pajak Pribadi tahunannya via e-Filling. Via e-Filling ini merupakan suatu cara pelaporan menggunakan elektronik yang sangat mudah.
”Alhamdulillah pak Walikota sudah mencontohkannya untuk kita semua, dan kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Palopo,” katanya.

Tampak hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr. dr. Ishaq Iskandar, M.Kes, beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo, dan jajaran kantor pelayanan pajak Pratama Kota Palopo. (*)

Komentar