Libur Peringatan Wafat Isa Al Masih, Wali Kota Palopo Larang ASN Keluar Daerah

TERASKATA.com, Palopo –  Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menerbitkan Surat Edaran Nomor : 060/207/ORG/IV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran itu ditandatangani oleh Walikota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH pertanggal Kamis, 1 April 2021 hari ini.

Surat Edaran Walikota Palopo ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 31 Maret 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo sebagai berikut:

1. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021, yaitu sejak tanggal 1 April sampai dengan 4 April 2021.

2. Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Wali Kota.

4. Hal-hal yang disebutkan pada angka 1 dan 3, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berstatus Cuti.

5. Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat untuk tetap berada dalam rumah masing-masing, selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu, menerapkan perilaku hidup sehat dan secara sukarela bergotongroyong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

6. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar surat edaran ini, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja.

Surat Edaran Walikota Palopo ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para lurah, Kepala UPTB/UPTD, dan para Kepala TK, SD, SMP.(*/lia)

Komentar