LMND Minta Legalitas Gedung RS At Medika Diperjelas

TERASKATA.id, Palopo-Status legalitas perizinan gedung rawat inap RS At-Medika Palopo yang terletak di Jalan Jafar Tawakkal, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dipertanyakan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Palopo.

Sekretaris LMND, Didit Prananda, menuding bahwa gedung RS At-Medika tersebut tak mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana diatur dalam UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

” Klasifikasi dan perizinan rumah sakit, diatur dalam Permenkes 56 tahun 2014, berbunyi bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki izin terdiri atas izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan lama untuk difungsikan sebagai rumah sakit. Dalam pengajuan izin mendirikan RS type C berada di bawah kewenangan pemerintah daerah diajukan secara tertulis oleh pemilik atau pengelola RS dengan melampirkan foto copy akta pendirian badan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham-RI, studi kelayakan, master plant, IMB, dan izin lainnya,” Jelasnya. Jumat (23/8/2019)

Pada pasal 9 UU No: 4 tahun 2009 tentang RS ditegaskan bahwa rumah sakit merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau berada di dalam kawasan tanah yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pelayanan.

Menurut Didit, gedung rawat inap RS At-Medika yang beralamat di Jalan Jafar Tawakkal diduga bukan satu kesatuan dengan gedung rawat inap At-Medika di Jalan Andi Djemma. Dimana, lokasinya berbeda dan yang terdata memperoleh izin.

UU tentang RS tersebut, turut mengatur tentang sanksi, baik sanksi administrasi seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Tak hanya itu, terdapat pula sanksi pidana maupun denda bagi pengelola RS yang tidak memenuhi atau menyalahi apa yang telah ditentukan oleh UU No: 44 tahun 2009. Amanat UU tadi, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik dari penyelenggaraan rumah sakit antara lain memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.

Sementara itu Humas RS At-Medika, Nyoman, yang dikonfirmasi via telpon sore tadi menjelaskan izin pendirian dan izin operasional gedung rawat inap RS At-Medika di Jalan Anggrek merupakan satu kesatuan dengan izin RS At-Medika yang beramalatkan di Jalan Andi Djemma.

“Izinnya sama dan itu sudah menjadi satu kesatuan, untuk lebih jelasnya nanti direktur yang akan menjelaskan,” Tutupnya.  (JHN)

Komentar