LMND Minta Polisi Segera Usut Laporannya Soal Gedung RS At-Medika

TERASKATA.id, Palopo – Sekaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Kota Palopo, yang telah di laporkan oleh lembaga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) beberapa waktu lalu, tepat pada Kamis (05/09/19) dengan Nomor Surat : 005/B/EK-LMND/IX/2019 belum menuai respon.

“Hingga saat ini laporan kami belum mendapat respon baik dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo,” ungkap Didit Prananda, Sekertaris Kota LMND Palopo, Rabu (11/09/19).

Dimana, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tersebut adalah hal yang sangat prinsipil dalam pendirian rumah sakit. Gedung RS At-Medika yang beralamatkan di Jl. Djafar Tawakkal, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, tak mengantongi izin pendirian dan izin operasional sebagaimana diatur didalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. 

Dijelaskan Didit, bahwa dari penelusuran yang LMND Palopo lakukan, dengan mengecek via Web Www.kemenkes.go.id dimna disitu tertera izin pendirian dan izin operasional RS At-Medika di terbitkan Walikota Palopo berdasarkan alamat yang terletak di Jl. Andi Djemma No. 6 surat izin tersebut bernomor : 1988/2.1/dinkes/plp/2016 tanggal surat izin 19/12/2016, oleh surat izin Walikota Palopo yang besifat surat izin perpanjangan, masa berlaku surat izin 2021-12-19, dengan nama penyelenggara Yayasan At-Medika.

Sedangkan dari klasifikasi dan perizinan pihak rumah sakit, sebagaimana disebutkan dalam Permenkes 56 tahun 2014, berbunyi bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki izin terdiri dari atas izin mendirikan dan izin operasional. Bahwa izin mendirikan diberikan untuk mengubah bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan lama untuk difungsikan sebagai rumah sakit.

Sebagai rumah sakit type C tentu kewenangan pemberian izinnya ada pada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Palopo, sesuai dengan ketentuan UU no. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yakni dengan mengajukan secara tertulis oleh pemilik rumah sakit atau pengelola dengan melampirkan foto copy akta pendirian badan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari kemenkumham-RI, study kelayakan, master plan, IMB, dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan rekomendasi dari lejabat berwenang di bidang kesehatan. 

Sementara Pada pasal 9 UU No 44 tahun 2009 Tentang RS, sangat tegas dijelaskan bahwa bangunan rumah sakit meruapakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pelayanan. 

Selain itu, pada pasal lainnya, juga disebutkan persyaratan bangunan sebagai mana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf A harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan UU ini juga mengatur soal sanksi, baik itu sanksi administrasi seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. Tak hanya itu, terdapat pulah sanksi pidana maupun denda bagi pengelola RS yang tak memenuhi atau menyalahi apa yang telah ditentukan oleh UU no 44 tahun 2009 pada pasal 62, yang berbunyi. “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00-(lima miliar rupiah).

Dari uraian yang dijelaskan Didit tersebut, atas nama lembaga LMND Palopo, menyimpulkan, gedung rawat inap RS At-Medika yang beralamat dijalan Djafar Tawakkal diduga bukan satu kesatuan dengan gedung rawat inap At-Medika di jalan Andi Djemma. Dimana lokasinya berbeda dan yang terdata memperoleh izin. 

Sekaitan dengan itu, Didit Prananda meminta agar pihak kepolisian segera mengusut laporan yang sudah mereka layangkan beberapa waktu lalu.

“Kepada pihak kepolisian dalam hal ini bapak Kapolres Palopo, kiranya dengan bersungguh-sungguh memproses masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga terkait pencemaran nama baik lembaga kami yang telah dilakukan oleh oknum tertentu,” pintanya. (*)

Komentar