Mahasiswa KKN IAIN Palopo Sukses Gelar Seminar Dampak Pernikahan Dini

Teraskata.com, Luwu Timur – Mahasiswa KKN IAIN Palopo Angkatan 40 Tahun 2021, sukses menyelengarakan seminar dampak dari Pernikahan dini dalam Pandangan Islam dan yang merajela di seluruh lapisan masyarakat.

Mahasiswa KKN IAIN Palopo Angkatan 40 Tahun 2021, yang tergabung dalam posko 1, di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 9 November 202, melaksanakan Seminar Pernikahan Anak Usia Dini bekerja sama dengan Pemdes Maliwowo.

Kegiatan itu dilaksanakan di aula serba guna desa Maliwowo, yang dihadiri oleh, Kepala Desa Hasdar SAN, dan perangkatnya, Ketua BPD, Tokoh masyarakat, PKK Desa. Pemateri dalam seminar ini yaitu Drs Ngadenan selaku Kepala KUA Kecamatan Angkona dan Ibu Misqiani S.Tr.Keb (Bidan Puskesmas Angkona).

“Kegiatan Seminar Pernikahan anak usia dini ini adalah, salah satu media untuk mengedukasi masyarakat desa maliwowo tentang bahaya dan dampak dari pada pernikahan anak usia dini yang sehingga kami menginisiasi kegiatan ini untuk diprogramkan dan direalisasikan,” ujar Kordinator Desa Megawati Putri.

Megawati Putri juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan membangun kesadaran para remaja tentang dampak pernikahan dini, mengingat target kegiatan ini adalah anak-anak remaja dengan kisaran usia 18-19 tahun.

kegiatan ini harus diangkat di rapat-rapat Kecamatan atau bahkan bisa dilanjutkan dan diajukan sebagai program Kabupaten.

Menurut Drs Ngadenan selaku Kepala KUA Kec. Angkona, bahwa usia remaja yang diperbolehkan untuk menikah berdasarkan Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019, pasal 7 ayat 1 yaitu minimal berusia 19 tahun.

“Sedangkan pernikahan di bawah usia 19 tahun harus disertai dengan surat izin atau dispensasi dari pengadilan atau beberapa hal lain misalnya karena seks bebas,” jelas Ngadenan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dampak pernikahan dini dapat menyebabkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meningkatkan angka perceraian.

“Ia juga menyebutkan, angka perceraian di kabupaten Bone dari bulan Januari-Agustus sepanjang tahun 2021 telah mencapai ± 900 kasus dan rata-rata diakibatkan oleh pernikahan dini,” terangnya.

Misqiani yang juga ikut menjelaskan pernikahan dini dapat meningkatkan angka penyakit seksual, penyakit rahim, stress dan kematian bagi Ibu dan Bayi. Selain itu kata ibu Misqiani, remaja yang menikah dini dapat kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Selain itu juga, remaja yang menikah dini dapat kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

“Namun itu semua harus kembali ke pribadi masing-masing agar lebih berhati-hati dan lebih mawas diri,” ujarnya. (Rik)

Komentar