TERASKATA.Com, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo akan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan target capaian penerimaan PBB tahun 2021 sebesar Rp4 Miliar lebih. Demikian diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Palopo, Muh. Ibnu Hasyim, S.STP, kepada teraskata.com, saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu, (90/06/21).
Menurut Ibnu, para wajib pajak utamanya PBB di kota Palopo kesadarannya perlu terus ditingkatkan, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki kesadaran penuh untuk melunasi pajak PBB terhutang yang ia miliki.
“Memang pembayaran PBB di tahun 2020 lalu dari segi nominal penerimaan telah mencapai target. Namun, kita masih perlu mendorong lagi, supaya lebih banyak lagi (PBB) yang terealisasi di tahun ini,” kata Ibnu.
Menurutnya, saat ini Bapenda masih memiliki waktu satu semester (6 bulan) untuk memaksimalkan penerimaan PBB tahun 2021. Jika dari hasil Monev itu ada yang dianggap belum optmimal, maka akan ditindaklanjuti dan dimaksimalkan di satu semester tersisa.
”Untuk itu kami akan menggelar monitoring dan evaluasi bersama seluruh stakeholder, pimpinan kecamatan dan kelurahan serta 48 kolektor (di semua kelurahan) di kota Palopom” ungkapnya.
Ibnu menambahkan, Monev itu nantinya, selain menginventarisir problem yang ada di lapangan, juga sekaligus mencarikan solusi terbaik, sehingga penajaman atas capaian pajak PBB di kota Palopo bisa lebih baik lagi ke depannya.
Soal waktu pelaksanaannya, ia berharap dalam bulan Juni ini – yang juga adalah akhir triwulan kedua di 2021 – kegiatan tersebut bisa terlaksana. Ia berharap, monev ini nantinya bisa terlaksana pada Juni ini agar persoalan-persoalan yang saat dihadapai daoat segera diatas.
”Selain target PBB bisa kita capai, masalah lainnya juga bisa kita atasi bersama. Karena banyak juga wajib pajak yang tanah dan bangunannya memang ada di Palopo tapi orangnya tidak berdomisili lagi di kota Palopo bahkan ada yang di luar Sulawesi,” katanya.
”Mungkin mereka ingin bayar tapi terkendala sistem dalam hal pembayaran online yang selama ini lewat satu pintu yakni di Bank Sulselbar, dan permasalahan seputar PBB lainnya,” tambahnya.
Diketahui, Bapenda Palopo telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun 2020 ke sembilan kantor kecamatan yang ada di Palopo sejak 19 April 2021 lalu.
Penyaluran itu dilakukan oleh Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo, Mustafa P, S.AN yang mendatangi kantor kecamatan dan menyerahkan puluhan ribu lembar SPPT PBB-P2 untuk selanjutnya diserahkan ke kantor kelurahan dan dilakukan penagihan.
“Kita berharap warga bisa bekerjasama dengan pemerintah, harus cepat bayar pajak, jangan ditunda-tunda,” kata Mustafa.Total SPPT PBB-P2 tahun 2020 yang harus dilunasi di 2021 ini sebanyak Rp4,8 miliar lebih.
Ada kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya tembus di angka Rp4,4 miliar dengan luas bumi 67,4 juta lebih dan luas bangunan 2,5 juta lebih. Ia merincikan, jumlah objek pajak 63.429 orang dan jumlah SPPT tahun ini sebanyak 52.542 lembar. (*)
Komentar