Masmindo Disorot, Advokat Ini Siap Dampingi Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

TERASKATA.com, Luwu – Kisruh tambang emas di kaki gunung Latimojong kabupaten Luwu kini semakin memanas. Itu terlihat dengan maraknya komentar-komentar dari kalangan ormas dan kepemudaan di Kabupaten Luwu terhadap potensi dampak buruk yang terjadi jika perusahaan tambang itu terus beraktivitas.

Kerusakan lingkungan hingga berujung pada terjadinya bencana, adalah hal yang paling ditakutkan terjadi kelak, jika PT Masmindo Dwi Area terus beroperasi. Fenomena keberadaan PT Masmindo Dwi Area ditanggapi juga Mantan Ketua IPMAL Luwu, Sultansyah, SH.

“Prespektif yang saya sampaikan sekedar gambaran yang didalamnya belum ada penilaian tentang apakah itu positif atau negatif terhadap keberadaan perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area. Namun lebih kepada positioning pertambangan dalam suatu kacamata Hukum,” kata Advokat Risnal and Partners Law Firm ini.

Prinsipnya, kata Sultan, setiap aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak positif dan negatif. Hal itu perlu disepakati terlebih dahulu, agar dapat melihat persoalan secara komprehensif, sehingga bisa melahirkan konklusi yang objektif atau terukur.

“Tidak bisa hanya dipandang dari satu sudut pandang saja. Misalnya komentar yang mengatakan bahwa tambang tersebut bisa mengakibatkan bencana alam, kerusakan lingkungan dan sebagainya. Mungkin hal itu ada benarnya namun ada juga kelirunya,” kata Alumni Fakultas Hukum Unanda ini.

Benarnya kata Sultan, jika PT. Masmindo Dwi Area adalah Perusahaan yang ilegal (Tidak memiliki Izin) dan Tidak Melaksanakan Kewajibannya sebagaimana Fungsi dari keberadaan AMDAL ( Analisis dampak lingkungan ) atu Environmental impact assessment, maka kerusakan alam dan bencana sangat berpotensi terjadi.

Tetapi bagi dia, keberadaan PT Masmindo boleh jadi membawa berkah bagi masyarakat dan daerah setempat. Itu jika PT Masmindo memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan tambang.

Komentar