TERASKATA.Com, Palopo – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adiprdana kepada sejumlah tokoh nasional. Salah satunya diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2018-2021 Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
Prof Aswanto merupakan akadamisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kelahiran Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964. Dilansir dari wikipedia, Prof Aswanto adalah putra dari seorang Guru yang lulus dari SMA Negeri 2 Makassar pada tahun 1986 dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1986.
Isteri Novita Trisyana meneruskan kuliah magister dalam bidang ilmu ketahanan nasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan lulus pada tahun 1992. Gelar Doktor ilmu hukum diraih di Universitas Airlangga, Surabaya juga pada tahun 1999.
Disertasi doktoralnya membahas tentang hak asasi manusia. Ia juga mendapatkan predikat diploma dalam bidang kedokteran forensik dan HAM dari Universitas Groningen pada tahun 2002.
Karier akademik
Selepas lulus, Aswanto langsung mengajar di alma maternya. Ia merupakan pakar dalam bidang hukum pidana dan hak asasi manusia, dan telah dikukuhkan menjadi seorang guru besar di Unhas.
Selain di Unhas, ia juga mengajar di Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Kristen Indonesia Paulus. Dari tahun 2010 hingga 2014, Aswanto menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin, setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua departemen ilmu pidana.
Di Makassar, Aswanto aktif di beberapa posisi pemerintahan, seperti menjadi Ketua Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilihan umum 2004, anggota Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan, dan Ketua Ombudsman Kota Makassar (2008-10). Di luar kampus dan pemerintahan, Aswanto pernah menjabat sebagai koordinator penelitian dan pengembangan di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hakim Konstitusi
Sebelum bertugas di Mahkamah Konstitusi, Aswanto pernah dipilih menjadi anggota panitia seleksi Dewan Etik MK pada tahun 2013. Ia bertugas bersama mantan hakim MK Mohammad Laica Marzuki dan Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf. Aswanto mengikuti seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2013. Ia berhasil masuk ke dalam empat nama yang diajukan oleh tim pakar ke Komisi III DPR yang membidangi hukum, bersama Wahiduddin Adams, Ni’matul Huda, dan Atip Latipulhayat.
Dalam proses seleksinya, Aswanto berjanji untuk tidak terlibat dalam suap seperti yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Latar belakangnya sebagai seorang guru besar ilmu pidana juga sempat dipertanyakan, terutama oleh karena fungsi MK yang erat dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Aswanto mempertahankan kualifikasi akademisnya dalam bidang hak asasi manusia dan pengalamannya dalam pengawasan pemilihan umum, salah satu kewenangan absolut MK.
Dalam sidang pleno Komisi III DPR pada 6 Maret 2014, Aswanto berhasil terpilih menjadi Hakim Konstitusi setelah meraih 23 suara, di bawah Wahiduddin Adams yang meraih 46 suara. Keduanya menggantikan kursi hakim yang ditinggalkan oleh Akil Mochtar dan Harjono. Aswanto dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014 di Istana Negara. Pada 2 April 2018, Aswanto terpilih menjadi Wakil Ketua MK setelah mengalahkan Hakim Saldi Isra untuk periode 2018-2020, menggantikan Anwar Usman yang terpilih menjadi Ketua.
Prof Aswanto kembali terpilih ke MK melalui sidang pleno Komisi III DPR pada 12 Maret 2019. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 21 Maret 2019. Aswanto kemudian terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2019-2021 pada bulan Maret 2019. (*)
PROFIL :
Nama : Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
TTL : Komba, Luwu, 17 Juli 1964
Jabatan:
-Wakil Ketua MKPeriode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)
-Wakil Ketua MK Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)
-Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)
-Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2024)
Keluarga:
Istri:
Novita Trisyana
Anak:
Rathni Rizky Putri Novian
Muhammad Noval
Pendidikan:
-Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)
-Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
-Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
-S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
-S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
-S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
-Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
-Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
-Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
-Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
-Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
-Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
-Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
-Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
-Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
-Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)
-Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)
-Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)
-Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)
-Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)
-Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)
-Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)
-Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)
-Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)
-Hakim Konstitusi 2014-2019.
Komentar