Nekat Curi HP Mahasiswa UNCP Saat Tidur, Pemuda ini Diadili

TERASKATA.id, Palopo – Dua tersangka kasus pencurian HP seorang mahasiswa UNCP masing-masing, Indrawan alias Itos (18) dan Faisal bin Syahril (20), mengaku bersalah dan membenarkan semua keterangan saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang kusuma atmadja pengadilan negeri (PN) Palopo, Senin (4/11/2019).

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan rekan kuliah korban. Mereka menjelaskan kepada majelis hakim kronologi kejadian tersebut,

” pas malamnya masih saya liat na pake, terus na bilang na cas di sampingnya pas bangun sekitar jam 3 subuh tidak ada mi, itu memang pintu sekret tidak perna dikunci biar malam,” terang saksi.

Terdakwa Itos dan Faisal mengaku mengambil hp korbannya ketika sedang tertidur pulas di sekretariat kampus II UNCP yang terletak di jalan sungai rongkong,

“Iya pak” ujar terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim terkait kronologi kejadian.

Setelah mengambil barang korbannya, terdakwa kemudian menjual barang tersebut kepada orang lain dengan harga Rp500 ribu, atas perbuatannya itu terdakwa dianggap melanggar pasal 363 (1) KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HDT)

Komentar