Pansus Ranperda Ripparkab Luwu Konsultasi di Kementerian Pariwisata

TERASKATA.COM, JAKARTA — Tim Pansus DPRD Luwu didampingi sejumlah OPD terkait bertandang ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kehadiran rombongan yang dipimpin wakil ketua Pansus, Sukma Muslimin, S.Pd itu dalam rangka Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabu

Tim Pansus Luwu yang berjumlah delapan orang ini di sambut sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis bersama Kepala Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di lantai 3 Gedung Sapta Pesona (GSP), pada Kamis, (10/06/2021).

Menurut Sukma Muslimin, setidaknya ada tiga alasan yang melatari sehingga Tim Pansus melakukan kunjungan kerja ini.

Pertama adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara dokumen Ripparkab dengan Ripparnas, termasuk didalamnya adalah muatan dan tata naskah.

Yang kedua adalah untuk menunjukkan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang keseriusan dan kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan pembangunan industri pariwisata dan  menghidupkan ekonomi kreatif masyarakat.

Dan yang ketiga adalah untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui Kemenparekraf dalam rangka pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Luwu yang aman, nyaman, menarik dan bisa mensejahterakan masyarakat.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno melalui Deputi Bidang Kebijakan Strategis serta Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terkait Penyusunan Ranperda Ripparkab ini. 

Alasannya, sampai hari ini masih banyak Kabupaten/kota yg belum melaksanakan. Padahal menurutnya ini adalah amanah Undang-undang yang harus di sikapi dan ditindak lanjuti.

Terkait muatan dan Tata Naskah dari Ranperda Ripparkab itu sendiri, secara umum sudah bersesuaian dengan Ripparnas. 

Hanya saja butuh penyesuaian dengan perkembangan terkini dengan hadirnya regulasi baru termasuk kaitannya dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

Pihak Kemenparekraf juga mengharapkan kepada Tim Pansus agar kiranya nomenklatur nama OPD di Kabupaten Luwu bisa menyesuaikan dengan nama kementrian pariwisata.

Dan sebagai wujud apresiasi Deputi Bidang kebijakan strategis serta Deputi bidang Destinasi dan Infrastruktur, dirinya akan merekomendasikan Kabupaten Luwu ke Direktorat Program Kemenparekraf sebagai salah satu daerah yang layak mendapat perhatian.

Dengan selesainya konsultasi dengan pihak kementerian, maka sudah bisa di pastikan ranperda Riparkab ini akan memasuki tahap finalisasi untuk selanjutnya di tetapkan sebagai peraturan daerah.

Kelak dengan kehadiran Ripparkab yang di dukung dengan Perda dalam pelaksanaannya maka bukan mustahil industri pariwisata di Luwu akan bangkit.

Pelan tapi pasti karena semua butuh proses dan waktu. Paling tidak upaya selangkah lebih maju telah di tempuh.

Karena itu dibutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder untuk memajukan dunia pariwisata dengan menanggalkan ego sektoral yang masih kental.

Dan publik percaya, kebangkitan dunia pariwisata di Luwu melalui pengembangan destinasi wisata telah di depan mata.

Melalui racikan tangan Kadis Pariwisata yang muda dan energik, Tandi Radja, SP, M.Si akan mampu menyajikan beragam menu wisata yang kelak bukan saja menjadi unggulan industri pariwisata, tapi sekaligus sebagai andalan bagi pendapatan ekonomi masyarakat Luwu,” kata Deputi Bidang Kebijakan Strategis serta Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur. (*)

Komentar