Panwascam Sukamaju Ingatkan ASN Jaga Netralitas

TERASKATA, Luwu Utara – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada sangat rawan. Hal ini disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penindakan Panwascam Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Arwan.

Dia mengatakan, ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam politik tersebut.

Sekaitan dengan itu, Panwascam Kecamatan Sukamaju menyerahkan surat imbauan netralitas ASN, mengenai apa-apa saja yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam momen Pilkada 2020 mendatang.

Ist

Penyerahan imbauan netralitas ke ASN di Kecamatan Sukamaju itu, sudah disampaikan secara tertulis, agar pada momen Pilkada nanti, tidak ada alasan ASN mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai aturan tersebut.

Dikatakannya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

“Ini sebagai upaya pencegahan. Berkaitan dengan peraturan netralitas ASN dalam Pilkada sebagaimana telah diatur dalam undang undang tentang ASN,” ucapnya, Kamis (09/07/2020).

Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menyampaikan, itu sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana pada Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut.

  1. Nilai dasar
  2. Kode etik dan kode perilaku
  3. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
  4. Kompetensi yang diperilakukan sesuai dengan bidang tugas
  5. kualifikasi akademik
  6. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
  7. Profesional jabatan

(*)

Komentar