Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Menyerahkan Diri karena Takut Dimassa

TERASKATA.com, Palopo – Pelaku FA (29) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar yang masih berusia 14 tahun akhirnya menyerahkan diri ke Polisi, Rabu (05/01/22).

Kini FA mendekam di balik jeruji Polsek Telluwanua Resor Palopo usai kabur ke Toraja Utara selama 3 hari. Lalu menyerahkan diri ke Polres setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistyono.

“Pelaku kabur ke Toraja Utara dan menyerahkan diri ke Polres setempat,” kata Mantan Kasubag Humas Polres Palopo itu.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya kabur karena takut dihajar massa. Ia pun menjual handphone miliknya sebagai ongkos untuk kabur ke Toraja Utara.

“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur, setelah menyerahkan diri kami jemput bawa ke Palopo,” jelas Edi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelumya diberitakan media ini, Korban Mawar dirudapaksa oleh ayah tirinya pada Minggu 2 Januari 2022.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Ibu korban ke polsek Telluwanua, karena tak terima anaknya jadi pelampiasan seks oleh ayah tirinya.

Komentar