TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pembentukan Pansus Hanya Pemborosan Anggaran

admin |

TERASKATA, Palopo – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 yang diusulkan sejumlah fraksi di DPRD Kota Palopo hanya menambah beban anggaran Covid-19.

Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19saat ini yang harus dilakukan adalah upaya penghematan anggaran. Demikian diungkapkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Herman Saputra.

”Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan memakan anggaran yang cukup besar ditengah pandemi Covid-19,” katanya.

Penggunaan anggaran yang besar ditengah pandemi Covid-19 menurutnya bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran.

Rasionalisasi anggaran tersebut, dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

”Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Kepber tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran. Sementara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini pemborosan,” lanjut Herman.

Dikatakannya, saat ini pihak eksekutif sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial maupun ekonomi Covid-19. Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo saat ini sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan regulasi lainnya.

Dari pada membentuk Pansus Covid-19, kata dia, jauh lebih penting anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan yang sudah melekat dalam tubuh anggota dewan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam tubuh dewan melekat fungsi pengawasan maksimalkan dengan memanggil tim gugus tugas, bila ada kejanggalan di lapangan.

”Untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan sebaiknya anggota DPRD kota palopo membentuk tim pengawasan. Timwas ini yang akan mendampingi pemerintah Kota dan tim gugus tugas dalam percepatan penanggulangan covid-19,” terangnya.

Dalam pendampingan tersebut, Timwas dapat menyampaikan saran dan berkoordinasi dalam pengambilan kebijakan percepatan penanggulangan covid-19. Dengan adanya sinergi antara tim pemerintah kota dan DPRD tersebut diharapkan upaya percepatan penanggulangan covid-19 akan lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Pembentukan Timwas juga untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan tim pemerintah kota serta tim gugus tugas,” tandanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini