TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengklaim telah merampungkan pemeriksaan kasus dugaan SPJ fiktif PKK Lutim.
Meski pemeriksaan sudah rampung, namun Kasi Intel Kejari Lutim, Hasbuddin menyebut masih akan melakukan perhitungan kerugian negara sebelum meningkatkan status kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap kasus tersebut baru saja kami rampungkan,” ujar Hasbuddin, dikutip dari Inputrakyat.co.id.
Lanjut Hasbuddin, meski pemeriksaan kasus ini rampung tetapi kami masih dahulukan dulu kasus sebelumnya yang sudah berjalan.
“Ada kasus sebelumnya yang jauh sebelumnya sudah kami tangani, dan ini kami dahulukan dulu, yang jelas kasus dugaan SPJ fiktif sudah rampung,” terangnya.
Ditanya langkah selanjutnya mengenai kasus dugaan SPJ fiktif kata Hasbuddin, ya’ tentunya kami akan serahkan apakah ke inspektorat ataukah lembaga lain yang akan menghitung kerugian negara nantinya.
“Tetapi hal ini belum kami lakukan, karena masih ada kasus sebelumnya yang juga harus kami rampungkan, ini persoalan waktu saja. Kita tunggu saja perkembangannya,” kuncinya.
Sekedar diketahui, dugaan SPJ fiktif TP-PKK mengenai kegiatan studi tiru di Kabupaten Enrekang pada Desember 2020 lalu.
Di kegiatan itu, hanya diikuti lima orang pengurus TP-PKK. Sementara didalam SPJ tertera 32 nama.
Ke 32 nama itu antara lain, Ketua PKK Lutim non aktif, Hj. PH dan Hj. MBS selaku wakil ketua II.
Disusul, Hj. DA wakil ketua IV dan Hj. Z A.Z selaku wakil sekertaris 1, serta beberapa nama yang merupakan istri para kepala OPD Pemda Lutim.
Istri kepala OPD yang dimaksud diantaranya, istri Kadis Kominfo, inisial FM, istri Kepala Kesbangpol, MG dan istri Kepala BKPSDM, KK. (int)
Komentar