Pemkot Palopo Terima Persetujuan Substansi Revisi RTRW dari Kementerian Agraria

TERASKATA.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menerima persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (18/10/2021).

Persetujuan itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wliayah II, Eko Budi Kurniawan di Jakarta kepada walikota diwakili Sekda, Firmanza didampingi Plt Kadis PUPR, Harianto dan tim penataan ruang.

Sekda Palopo Firmanza dalam kesempatan tersebut menyampaikan salam hangat dari walikota Palopo yang tidak sempat hadir karena beberapa agenda di daerah yang secara bersamaan dengan kegiatan tersebut.

“Pemerintah kota Palopo menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dirjen Tata Ruang kementrian ATR BPN RI. serta para tim asistensi revisi RTRW kota Palopo, dirjen tata ruang kemetrian ATR BPN RI, dengan diterbitkannya Persetujuan Subtansi (persub) Revisi RTRW kota Palopo,” kata Firmanza.

“Tentunya ini memberikan kabar gembira bagi pemerintah kota Palopo dan masyarat kota Palopo umumnya, karena dengan terbitnya persetujuan subtansi revisi RTRW ini menandakan dimulainya genderang akselerasi program pembangunan di kota Palopo khususnya pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang sifatnya pemanfaatan pola ruang baru,” tambahnhnya.

Firmanza menambahkan, dengan terbitnya persetujuan substansi revisi RTRW kota Palopo, tentunya juga akan menjawab beberapa atensi terkait dengan program pembangunan yang saat ini sementara digalakkan pemerintah kota Palopo melalui beberapa OPD terkait khususnya pada Dinas PUPR kota Palopo.

“Persetujuan substansi ini merupakan rangkaian tahap akhir setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang dan alot. Kami sangat menanti-nanti moment hari ini yaitu diterbitkannya persetujuan subtansi dari revisi RTRW kota palopo. Kami akan bawa pulang dan segera dan secepatnya kita agendakan untuk di Perdakan bersama dengan rekan-rekan legislatif DPRD kota Palopo,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kadis PUPR, Harianto menambahkan bahwa dengan terbitnya persetujuan substansi dari muatan revisi RTRW kota Palopo tentunya juga akan menjawab beberapa atensi, masukan atas perbincangan dan diskusi-diskusi lepas di luar sana terkait dengan beberapa agenda kegiatan pembangunan strategis pemerintah kota Palopo yang sifatnya pemanfaatan pola ruang baru dalam rangka pemenuhan kebutuhan infrastruktur sarana layanan umum dan pemerintahan yang secara keseluruhan yang tentunya untuk kepentingan masyarakat kota Palopo.(*/lia)

Komentar