Pemuda BTN Anggrek Jadi Pengedar Obat Daftar G di Palopo

TERASKATA.COM, PALOPO – Peredaran obat terlarang di Kota Palopo masih saja terjadi. Seorang pemuda 23 tahun menjadi seorang pengedar obat daftar G tersebut.

Alhasil, Satres Narkoba Polres Palopo meringkus pengedar obat daftar G itu pada Jumat 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wita.

Pelaku, J alias AR (23) merupakan warga Jalan Angrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan, pelaku diamankan saat akan mengirim obat daftar G itu melalui jasa pengiriman.

“Saat pelaku diamankan, 500 butir obat daftar G jenis Tramadol, uang tunai Rp 825 ribu, handphone dan 10 sachet obat THD yang disimpan di tempat rokok warna juga ikut diamankan,” kata Edi, Senin 18 Oktober 2021.

“Pelaku dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Sub Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” imbuhnya. (*)

Komentar