Penarikan Retribusi PNP Dinilai Pungli

TERASKATA.com, Palopo – Kuasa Hukum Pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Pusat Niaga Palopo (PNP) menilai, tindakan pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang yang menarik retribusi kepada pedagang dinilai sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut tertuang dalam jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Buya Ikhsan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum pedagang, Muhammad Rasyidi Bakry Pabe, SH., LL.M dalam jawaban atas somasi yang dikirim kuasa hukum Buya Andi Ikhsan kepada para pedagang PNP mengakui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Buya Ikhsan atas sengketa lahan PNP dengan Pemkot Palopo.

Hanya saja, kata Rasyidi, bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kutipan putusan a quo. “Kami membaca ada upaya dari saudara untuk menafsirkan secara liar putusan pengadilan a quo dengan mengatakan bahwa putusan a quo berimplikasi kepada keabsahan HGB yang jadi milik klien kami,” komentar Rasyidi, yang juga Ibunya pemilik Toko Buku Pembangunan di PNP Kota Palopo sebagai korban.

Ia juga mengakui, bahwa berdasarkan putusan pengadilan bahwa tergugat (Pemkot Palopo) menguasai tanah sengketa yang berukuran 19.044 M2 adalah tanpa hal dan melawan hukum. Dan hal inilah yang menjadi dasar kenapa Pemkot Palopo dihukum untuk membayar ganti rugi.

“Dalam putusan pengadilan tersebut sangat tegas menyatakan bahwa walikoa Palopo yang harus bertanggung jawab. Namun kenapa sekarang , melalui orang-orang suruhan Buya Ikhsan, meminta ganti rugi kepada klien kami dengan cara ilegal,” tandasnya lagi.

Menurut Rasyidi, tindakan meminta ganti rugi ke pedagang adalah sebuah tindakan yang dinilai tidak layak. “Sebab, para pedagang yang menjadi klien kami juga hanya korban dari kebijakan pemerintah di masa lalu,” tandasnya.

Makanya lanjut Rasyidi, sikap dari pihak Buya Andi Ikhsan yang terkesan meneror pedagang dengan cara menagih pungutan liat dengan cara kasar, melakukan penyegelan dan lain-lain, merupakan sebuah tindakan yang membuat tidak nyaman. “Padahal tidak ada satu kalimatpun dalam putusan a quo yang membenarkan tindakan pihak Buya Andi Ikhsan untuk melakukan penagihan bahkan praktek pemalakan dengan cara-cara premanisme,” tegas Rasyidi. (*)

Komentar