Penetapan Anggota PPS di Lutra Diduga Menyalahi Aturan

TERASKATA, Luwu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara diduga menyalahi aturan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pasalnya dalam perekrutan tersebut ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti izin dari atasan bagi yang bekerja sebagai non PNS maupun PNS harus dilampirkan.

Pasca Pengumuman anggota PPS dengan Nomor : 176/PP.04.02-PU/7322/KPU-KAB/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 menuai sorotan, karena diduga salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) diloloskan tanpa ada izin dari atasan.

“Jelas sekali, KPU diduga menyalahi aturan. Ada sekretaris desa tanpa surat izin dari atasan diloloskan menjadi anggota PPS,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Diketahui Sekdes yang diloloskan tersebut berasal dari desa Malangke dengan nomor urut 3 pada pengumuman hasil seleksi anggota PPS yang dinyatakan lolos oleh KPU.

“Kami berharap ke KPU Luwu Utara agar meninjau ulang hasil pengumuman tersebut, kalau tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi,” imbuhnya.

Sementara itu,Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Parmas dan SDM Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan kemungkinan sekdes yang dimaksud tersebut tidak melampirkan riwayat pekerjaannya sebagai sekdes saat mendaftar sehingga pihaknya tidak mengetahui.

“Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kalau terbukti maka kami tidak ada lagi alasan untuk mengakomodir, dengan sendirinya dinyatakan gugur. Besok kami akan mengundang sekdes tersebut untuk mengklarifikasi, ” jelas Rahmat. (AS)

Komentar