TERASKATA.com, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mendatangi sejumlah cafe dan warkop yang ada di Kota Palopo, Sabtu (12/09/20) malam.
Bapenda menyisir satu per satu cafe dan warkop bersama tim terpadu yang terdiri dari Inspektorat, Satpol PP, dan DPTMPTSP. Kedatangan mereka dalam rangka sidak penggunaan aplikasi Mobile Payment Online System (M-POS) atau pajak online sebesar 10 persen yang dipungut dari pengunjung.
Selain tim terpadu, tampak pula Sekda Kota Palopo Firmanza DP ikut dalam sidak tersebut.
Beberapa wajib pajak yang didatangi malam ini, seperti Warkop Solata, Kopi Bisang, The Icon Cafe, Rabbids Cafe, Enzyme Cafe dan lainnya.
”Total M-Pos yang sudah terpasang di usaha warung makan, hotel hingga warkop sebanyak 130. Tapi dalam waktu dekat ini, alat tersebut akan kita tarik,” kata Kepala Bapenda, Abdul Waris yang memimpin sidak kali ini.
Menurut Waris, aplikasi yang terpasangan saat ini akan diganti dengan aplikasi baru yang juga direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kita akan ganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kita mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” tambahnya.
Abdul Waris menyebut, selama ini wajib pajak yang menggunakan M-Pos masih ada yang tidak jujur.
Pihaknya juga menemukan, jika masih ada Wajib pajak yang menggunakan sistem sendiri, yang tidak terkoneksi langsung dengan Bapenda dan tidak dapat dipantau oleh KPK.
”Mereka punya sistem sendiri. Diinput di sistemnya, dan diinput di M-Pos yang kita pasang. Jadi dua kali penginputan. Kadang tidak sama yang diinput di sistem mereka, dengan yang diinput di sistem kita. Harusnya disamakan,” jelas Waris.
Atas temuannya di lapangan, Waris berharap kedepan seluruh wajib pajak di Kota Palopo hanya menggunakan satu sistem saja, sesuai yang direkomendasikan oleh KPK.
Hal itu dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kebocoran PAD dan memaksimalkan pendapatan daerah.
”Jadi, ke depan menggunakan satu sistem saja. Sistem yang dipakai akan langsung terintegrasi dengan sistem yang kita miliki, termasuk ke KPK sehingga bisa dengan mudah dipantau,” lanjutnya.
Selain sidak, tim terpadu ini juga mensosialisasikan kepada wajib pajak dan pengunjung Cafe dan Warkop agar menerapkan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Karyawan Cafe dan warkop diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.
Sekadar diketahui, M-POS merupakan alat tranksaksi yang digunakan wajib pungut melakukan penghitungan pembayaran dari pembeli.
Alat yang terpasang hingga saat ini berjumlah 130 M-POS dan TMD. TMD sendiri merupakan alat yang mampu merekam data transaksi pembeli dengan wajib pungut.
Tim terpadu ini didampingi bagian IT Bank Sulselbar dan Utusan KPK. Mereka juga mensosialisasikan penggunaan M-POS maupun TMD dalam mendokrak pajak daerah dan membantu pembangunan kota. (*)
Komentar