Pengukuran Lahan Masjid Agung Palopo Selalu Dihalangi, Kejari Sokong Pemkot dan BPN Lakukan Pensertifikatan

TERASKATA.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo menggelar pertemuan membicarakan terkait dengan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo yang terletak di kelurahan batupasi Kecamatan Wara Utara yang dilaksanakan di ruang rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Jumat (16/04/21).

Perwakilan BPN, Amiruddin SSIT MH menyampaikan, di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencana akan kami masukkan dalam program kami yaitu PTSL dan kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran di lapangan dan tidak ada halangan. 

“Setelah pengukuran, ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk, di mana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika di atas namakan Pemerintah Kota Palopo,” sebutnya.

Tapi setelah memeriksa berkas yang ada, kata Amiruddin, ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo. 

“Sudah beberapa kali kita melakukan pengukuran dan dihalangi dan kemarin alhamdulillah tanpa halangan apapun,” sebutnya.

“Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo, karena penguatan saja nantinya secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Dilanjutkannya, tetapi selalu masih ada gangguan dan kami inginkan gangguan ini ke depannya selesai tidak ada lagi masalah di kemudian hari. 

“Dan dari Pemkot Palopo, kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari Pemkot, sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya, nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Agus Riyanto SH menyampaikan, dari Kejari akan menyokong atau memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di Kota Palopo.

“Dan kepada BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan dan dari Kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Wali Kota Palopo.

“Jika ada masyarakat yang mengaku bahwa itu adalah hak mereka, kita akan lakukan tindakan dan jika melakukan upaya hukum tentu kita juga akan sikapi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH menyampaikan, aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo tentu ke depan tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.

“Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga pensertifikatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” harap Judas.

Turut hadir Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi, Para Asisten, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, serta undangan lainnya.(lia)


Komentar