Pengunjung Fasilitas Penginapan di Palopo Harus Patuhi Perwal Covid-19

TERASKATA, PALOPO – Sosialisasi kembali digelar Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait Peraturan Walikota (Perwal) terhadap tatanan kebiasaan baru kegiatan di Hotel, Wisma, Penginapan, Homestay atau Villa di aula Hotel Harapan Kota Palopo, Rabu 8 Juli 2020.

Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, kegiatan ini pada dasarnya bertujuan bagaimana memberikan pedoman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sekda menyebutkan, diketahui mulai bulan Maret yang lalu, Covid-19 menyebar cepat di Palopo sehingga hampir seluruh kegiatan lockdown termasuk para pengusaha di bidang Perhotelan, Wisma, Penginapan, Homestay, atau Villa.

“Kondisi ini membuat Pemerintah pusat, dan Pemerintah yang berada di bawah jajarannya, berupaya bagaimana membuka kembali kegiatan-kegiatan seperti sebelumnya namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Firmanza.

Lebih lanjut Firmanza mengungkapkan, Pemerintah mengambil sebuah kebijakan yang tidak mungkin terus menerus kita takut pada kondisi ini, Namun kita tak boleh memandang enteng kondisi Covid-19 sekarang ini.

“Olehnya itu, Walikota menerbitkan Perwal, dimana sudah tidak asing lagi diketahui karena sebelumnya sudah dilakukan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan,” ujarnya.

Hadir pula Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Palopo, Eri mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan pula di sektor pariwisata khususnya di akomodasi.

Karena diakui sektor pariwisata khususnya di akomodasi seperti perhotelan, sangat rentan, sebagai jalur penyebaran Covid-19.

“Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat lalu lintas manusia, dari dan atau antar kota yang ada,” sebutnya.

Dengan adanya Perwal ini, lanjutnya bisa menjadi pedoman dalam menghadapi kebiasaan tatanan baru berdasarkan keprotokoleran Kesehatan. Dan untuk menjaga status Palopo zona hijau, bagaimana kita bisa menjaga hal tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini bisa memahami dan menjaga baik agar virus ini tidak meluas penyebarannya,” ujar Eri.

Sosialisasi dalam rangka membahas Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Palopo.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr dr Ishaq Iskandar, Mewakili Kasatpol, Kadis Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo, Ilham Hamid serta para pelaku Pengusaha Hotel, Penginapan, Wisma, Homestay, atau Villa.(*)

Komentar