TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Penjualan Kartu Perdana Ilegal di Palopo, AMAS Tuntut Propam Usut Oknum yang Melindungi

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa (AMAS) Kota Palopo menuntut penjualan kartu perdana ilegal di Palopo yang disinyalir ada oknum kepolisian yang melindungi penjualan tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan mahasiswa yang berjumlah puluhan itu di depan kantor Mapolres Polres Palopo, Selasa (12/10/21) siang.

Dari pantauan teraskata.com, pada aksi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antar mahasiswa dengan pihak Kepolisian.

Hal tersebut ditimbulkan akibat mahasiswa yang ingin membakar ban sebagai bentuk aspirasi mereka, namun dihalangi oleh pihak Kepolisian. Alhasil, aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

Jendral Lapangan (Jendlap) aksi AMAS Kota Palopo, Bregy kepada wartawan mengatakan, aksi ini dilakukan terkait adanya beberapa penggunaan nomor induk kependudukan secara ilegal yang digunakan untuk registrasi kartu perdana dan ini tentu melanggar Undang-undang Kependudukan.

“Tindakan ini juga melanggar surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan aksi kami ini akan terus berlanjut sampai tuntutan kami terpenuhi,” tegasnya.

Lanjut Bregy, ada dua tuntutan yang ia perjuangkan bersama mahasiswa lainnya yakni mendesak aparat Kepolisian Polres Palopo menertibkan dan menangkap pelaku perdagangan kartu perdana ilegal yang meresahkan masyarakat dan mendesak Propam Polda Sulsel untuk mengusut dugaan adanya oknum yang melindung perdagangan kartu perdana ilegal ini.

“Kami pun berjanji akan kembali melakukan aksi dan membawa kasus ini ke Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam melindungi perdagangan kartu perdana ilegal ini,” tandasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini