Penjualan Kembali Premium di SPBU Belum Jelas

TERASKATA.COM, PALOPO – Penjualan kembali BBM jenis premium di Kota Palopo setelah dikeluarkannya instruksi presiden, belum jelas.

Dimana diketahui, Premium bahan bakar minyak (BBM) produk dari Pertamina batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal tersebut ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar pada 31 Desember 2021.

Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi dilaman Sekretariat Negara, Minggu (02/12/22), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Khususnya di Kota Palopo, saat ini Premium masih belum ada kejelasan kapan akan kembali diperjualbelikan.

“Kami sekarang masih sementara rapat koodrm di Provinsi tentang hal ini” kata Nuryadin Dispora selaku kepala dinas Perdagangan Kota Palopo.

Terkait Perpres yang dikeluarkan Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan.

Irto menjelaskan, terkait wacana penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini. (ila/ams)

Komentar