TERASKATA.com, LUWU UTARA – Sebanyak 60 Penyuluh KB non PNS di Kabupaten Luwu Utara menerima kompensasi dari Pemerintah Daerah. Kompensasi diberikan selama pelayanan di masa pandemi Covid-19 bulan Mei dan Juni.
Nilainya bervariasi. Untuk jenjang S1 Rp1.742.500, D3 Rp1.542.500 dan SMA 1.242.500.
Selain bantuan kompensasi Covid-19, 60 Penyuluh KB non PNS ini juga menerima sarana kerja di lapangan berupa baju, sepatu, rompi, payung, dan alat penunjang lapangan lainnya.
Sementara penyuluh KB PNS mendapatkan bantuan berupa kendaraan operasional (motor) yang diberikan kepada sembilan penyuluh KB PNS.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, berharap kepada seluruh Penyuluh KB untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Edukasi warga di wilayah masing-masing untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Indah Putri Indriani.
Dia juga mengingatkan, agar Penyuluh KB untuk tidak henti-hentinya mengajak warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Jangan kendor untuk selalu memakai masker. Covid-19 ini tidak bisa menguasai kita, tetapi secara faktual Covid-19 juga ada di sekitar kita,” tutur bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini.
Indah berharap, bantuan yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam upaya menunjang kerja-kerja penyuluh KB di lapangan.
“Saya berharap apa yang kita berikan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya di dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai Penyuluh KB di lapangan,” harap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP2KB), Marhani Katma, menyebutkan, ada tiga kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu 12 September 2020.
Yaitu penyerahan 9 unit motor kepada Penyuluh KB, penyerahan sarana Penyuluh KB serta penyerahan kompensasi Covid-19 kepada 60 Penyuluh KB non PNS. (*)
Komentar