Permudah Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Palopo Perkenalkan “Sicantik”

TERASKATA.com, Palopo – Dalam mempermudah pelayanan perizinan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo memperkenalkan “Sicantik”.

Sicantik cloud ini merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem berbasis cloud yang digunakan oleh DPMPTSP untuk memudahkan proses penyelenggaraan perizinan pelaku usaha atau kegiatan.

Dikatakan Kepala Bidang Informasi, pengaduan, dan pelayanan terpadu DPMPTSP Palopo, Susilowati SSos mengungkapkan, dengan aplikasi ini bisa membantu masyarakat dalam pengajuan perizinan.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu repot lagi datang langsung ke kantor, mengingat saat ini masa pandemi, dengan aplikasi ini siapa saja bisa mengajukan perizinan,” ujarnya saat ditemui teraskata.com di ruang kerjanya, Rabu (03/02/21).

Setidaknya ada 24 jenis izin yang dilayani DPMPTSP Palopo di antaranya, izin penanaman modal, izin mendirikan bangunan, izin usaha jasa konstruksi, surat izin usaha perdagangan, dan izin penelitian.

“Semua izin yang kami layani di DPMPTSP berjumlah 24 jenis itu semua bisa diajukan lewat aplikasi Sicantik berbasis cloud ini tanpa harus ke kantor,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain mengunjungi aplikasi Sicantik ini melalui Google, masyarakat juga bisa mengunjungi situs http://sicantikui.layanan.go.id/#/login.

“Adapun aplikasi Sicantik cloud ini baru efektif digunakan bulan depan karena bulan ini masih masa uji coba dan pengenalan aplikasi,” pungkas Susi.(lia) 

Komentar