PHK Karyawan Tanpa Gaji dan Pesangon, BFI Finance Palopo Menuai Polemik
TERASKATA.id, Palopo – Sehari jelang tahun baru tepatnya (31/12/2019) salah satu karyawan BFI finance, Abrianto menerima informasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan itu menuai polemik, karena keputusan itu dianggap tidak mendasar, ditambah dengan gaji dan uang pesangon yang tak kunjung diberikan.
Abrianto yang akrab disapa Anto menuturkan dirinya menemukan kejanggalan atas kebijakan pemutusan PHK yang dilakukan BFI Finance,
“ada banyak kejanggalan yang saya temukan dari keputusan perusahaan terkait PHK yang saya terima,” ujarnya, Selasa (07/01/2020)
Keanehan pertama kata Anto, saat dirinya diminta bertanda tangan untuk resign bukan PHK. Kedua, beberapa saat setelah di PHK, perusahaan malah tak memberi gaji dan uang pesangon. Ketiga, saat dirinya meminta haknya sebagai karyawan yaitu gaji dan uang pesangon, kepala cabang BFI Palopo justru menyuruh Anto mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Anto menjelaskan awal dari persoalan tersebut, bermula dari konflik internal sesama karyawan BFI,
“saat itu memang saya pernah adu mulut dengan sesama karyawan, hingga saya reflek memukul helm yang ia gunakan saat itu. Tapi pada hari itu juga didamaikan di depan kepala cabang. Didokumentasikan, terus video call ke Area dan selesai. Cuma saat itu turun email bahwa saya di PHK. Oke saya terima, tapi dengan catatan hak-hak saya dipenuhi,” jelasnya.
Keesokan harinya, Anto diminta bertanda tangan untuk memilih resign dari kantor tempat ia bekerja,
“saya heran, kenapa saya di suruh tanda tangan surat resign, padahal saya di PHK. Setelah itu kepala cabang BFI bilang kalau memang saya tidak menerima biar dia ajukan lagi ke area,” imbuhnya.
Kurang lebih sebulan, Anto kemudian diminta bertemu dengan kepala area dan kepala cabang di cafe Enzim untuk membahas permasalahn tersebut. Menurut Anto, dirinya dibujuk oleh kepala area untuk memilih resign saja di banding PHK,
“katanya terima mi saja itu resign, karena kalau PHK lebih sedikit mudapat, bahasanya kepala area begitu. Terus saya bilang berapapun saya terima, kalau memang di PHK ya sudah, kan sesuai dengan aturan perusahaan toh,” tambahnya.
Setelah itu, di tanggal (31/12/2019) ia diberikan surat PHK. Dirinya kemudian meminta kejelasan haknya ke kepala Cabang BFI. Tetapi Anto kemudian kecewa dengan keputusan dari pihak BFI yang tak ingin membayar gaji dan uang pesangon,
“kepala cabang malah menyuruh saya membawa surat PHK tersebut ke Disnaker lalu mengadu jika saya tak diberi gaji dan uang pesangon. Saya kecewa, apalagi saat saya meminta kejelasan ke kepala cabang BFI, ia malah menyuruh saya untuk menghubungi langsung pihak BFI pusat,”tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan