Pihak Buya Tarik Sewa Tempat Pedagang PNP, Pemkot Palopo Sebut Itu Pelanggaran!
TERASKATA.com, PALOPO – Persoalan kepemilikan Pusat Niaga Palopo (PNP) tampaknya belum berakhir. Kini muncul masalah baru setelah pihak Buya A Ikhsan B Mattotorang kabarnya menarik sewa tempat ke pedagang PNP.
Menyikapi masalah itu, Walikota Palopo, Judas Amir menggelar pertemuan dengan unsur Forkopimda Palopo, tim kuasa hukum, dan sejumlah pedagang PNP, di Auditorium SaokotaE, Senin (2/11/2020).
Judas Amir menyayangkan penarikan sewa tempat itu. Menurutnya, kalaupun proses hukum sengketa kepimilikan PNP itu selesai, maka seharusnya Pemkot Palopo yang membayar kepada pemilik yang sah menurut hukum. Bukan pedagang yang ditagih sewa tempat.
“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap walikota mengawali pertemuan.
“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh Anda untuk membayar? Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir.
Menurut Judas, saat ini proses hukum sengketa lahan PNP masih berjalan. Ada keputusan Mahkamah Agung memerintahkan pemkot Palopo untuk membayar (ganti rugi) kepada ahli waris satu-satunya (Buya A. Ihsan Mattotorang).
Sementara, lanjut Judas, Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj kontradiktif dengan keputusan MA. Dalam keputusan pengadilan agama Pangkep itu dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.
Lanjut Judas Amir kalaupun harus ada sewa tempat yang harus dibayar maka itu diberikan kepada H Ahmad.
“Sebab menurut keputusan hukum saat ini yang punya itu (PNP) adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot Palopo,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemkot Palopo, Harla Ratda mengungkapkan bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H Ahmad sebagai pemegang HGB.
Putusan itu hanya menyuruh pemkot Palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya Andi Mattotorang.
“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla. (*)





Tinggalkan Balasan