TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pilkades Serentak Luwu Timur Batal Ditunda, Begini Nasib Desa Non Blok

admin |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Halsen.

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Luwu Timur yang sempat diwacanakan bakal ditunda dari 2 November menjadi 22 November 2021, urung dilaksanakan.

Pilkades Serentak Luwu Timur dipastikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula.

Itu setelah panitia Pilkades Lutim menggelar pertemuan baru-baru ini dan memutuskan pilkades serentak tetap dilaksanakan pada tanggal 2 November 2021.

Adapun Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena yang sempat jadi pemicu munculnya penundaan pilkades serentak, terpaksa tidak diikutkan dalam pilkades awal bulan depan.

Itu karena hanya satu bakal calon yang mendaftar Pilkades Non Blok.

Adapun alasan batalnya penundaan pilkades serentak karena Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam aturan DPT tidak dapat diubah lagi kecuali meninggal dunia.

Apabila 59 Desa ikut ditunda Pilkades maka secara otomatis DPT akan bertambah pemilih pemula pasalnya pemilih pemula terhitung berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.

Dasar lain agar Pilkades tetap dilakasanakan adalah pasal 24 Permendagri 112 tahun 2014, yang mengatur tentang perpanjangan waktu adalah Desa yang calonnya kurang dari 2, pasal tersebut tidak mengatur secara keseluruhan Desa harus ditunda.

“Setelah mendengar masukan dan saran peserta rapat, diputuskan bahwa tetap untuk pelaksanaan pemungutan suara untuk 59 Desa pada tanggal dua November,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur, Halsen.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMD Lutim, Halsen menyebut agenda pilkades serentak di Luwu Timur yang semula dijadwalkan pada 2 November 2021 bakal ditunda.

Menurutnya, penundaan ini karena ada satu desa yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pilkades.

Desa yang dimaksud adalah Desa Non Blok Kecamatan Kalaena yang hanya memiliki satu pendaftar atau bakal calon.

Padahal untuk bisa melaksanakan pilkades, minimal dua calon yang bersaing.

Awalnya saat pengambilan formulir pendaftaran ada tiga orang termasuk incumben di Desa Non Blok itu.

Tapi hanya satu yang mengembalikan formulir dan melengkapi berkas pencalonan, yakni Lewi Lapu.

“Sesuai aturan, bahwa satu Desa yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkades maka pelaksanaan pilkades ditunda atau perpanjangan waktu hingga dua puluh hari kedepan,” kata Kepala DPMD Lutim, Halsen, beberapa waktu lalu.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini