Teraskata.com, Luwu Timur – Aparat Kepolisian Polsek Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur berhasil mengamankan kendaraan mobil bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal logging,
Minggu 12 Desember 2021.
Dari hasil dokumentasi, terlihat barang bukti (BB) satu unit dump truk merek Izuzu warna putih pelat nomor 8723 RC bermuatan kayu telah diamankan di halaman Polsek Wasuponda.
Polisi mengamankan jenis kayu bantalan ukuran 10×25 berjumlah 48 batang, ukuran 5×25 berjumlah 35 batang , dan ukuran 5×20 berjumlah 28 batang
Penangkapan bermula pada saat Polsek Wasuponda berpatroli pada hari Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Dongi desa Ledu-ledu, kecamatan Wasuponda kabupaten Luwu Timur. kapolsek wasuponda Iptu Jemmi Ponglaba bersama anggota piket jaga melihat ada salah satu unit kendaraan R6 keluar dari hutan dan memuat kayu.
“Sehingga saya memberhentikan kendaraan dan menanyakan dokumentasi yang dimiliki namun supir inisial HR (33) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami membawa dan mengamankan di Polsek Wasuponda untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (rik)
Komentar