TERASKATA

Membangun Indonesia

Positif Covid-19 di Palopo Sisa 4 Pasien, Wali Kota Imbau Tetap Patuhi Prokes

TERASKATA.com, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH menggelar konferensi pers membahas beberapa hal yang salah satunya terkait penanganan Covid-19 di Kota Palopo yang dilaksanakan di Rujab Saokotae Wali Kota Palopo, Minggu (18/04/21).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota meminta kepada insan pers untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) walaupun pasien Covid-19 kota Palopo telah melambai. 

Berdasarkan data terbaru, dari total 1.366 masyarakag yang terjangkit selama wabah ini merebak, tersisa 4 orang yang dirawat.

Wali Kota dua periode ini pun menegaskan kepada seluruh warga Kota Palopo untuk tetap patuhi Prokes.

Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran dan belum ada ijin untuk membuka sekolah tatap muka.

“Saat ini tersisa 4 pasien Covid-19, namun kita tidak boleh lalai apa yang telah dianjurkan pemerintah. Jangan anggap enteng, tetap patuhi protokol kesehatan, sekolah tatap muka jangan dilakukan dulu karena ini masih belum dipastikan kondisi sekarang, masih belum bebas virus,” tegasnya.

Ia pun berharap Kota Palopo tidak lagi seperti Maret lalu, yang zona hijau namun kembali membludak karena posko Covid-19 dibubarkan.

“Kita tidak ingin terulang hal seperti itu, jangan lengah, kondisi darurat belum dicabut pemerintah termasuk Kota Palopo, untuk itu, hingga saat ini kami juga belum berani membuka sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka,” ujarnya.

Wali Kota pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk tetap melakukan tugas masing-masing, khususnya petugas kesehatan, sama seperti dulu waktu wabah ini mulai merebak,” jelasnya.

“Sekarang juga dipersilahkan salat berjamaah di masjid, tapi tetap harus melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER