Profil Singkat Bapenda Kota Palopo

TERASKATA.Com, Palopo – Badan Pendapatan Daerah merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Palopo.

Bapenda merupakan OPD dengan tipe B yang resmi dibentuk pada Minggu 6 November 2016, setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Palopo menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda itu bernomor 03/DPRD/XI/2016 dan nomor 325/XI/2016 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.

Bapenda Kota Palopo pertama kali dipimpin oleh Drs. Abdul Waris, M.Si yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Badan. Bapenda saat ini memiliki tiga bidang, yakni Bidang Pelayanan, Penagihan dan Pengurusan. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan. Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.

OPD yang berkantor di Gabungan Dinas, Jalan Andi Mas Jaya Kelurahan Boting, Kecamatam Wara, Kota Palopo ini mengusung Visi ‘Terwujudnya Sistem Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel Dalam Mendukung Kota Palopo Sebagai Kota Jasa’.

Visi itu diwujudkan melalui lima misi. Pertama, meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kedua, meningkatkan Profesionalisme Sumber daya manusia (SDM) Aparat Pelaksana Pengelolaan Pendapatan Daerah. Ketiga, meningkatkan Kualitas pelayanan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Keempat, meningkatkan kesadaran Masyarakat sebagai Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta kelima, meningkatkan koordinasi, Pengendalian, Penatausahaan, dan Pengawasan.

Tugas Pokok Bapenda, adalah membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dibidang pendapatan daerah serta melaksanakan tugas lain yang dberikan oleh Walikota.

Bapenda berfungsi merumuskan kebijakan teknis sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota. Pelaksanaan kebijaksanaan pelayanan umum lintas OPD/Instansi/Unit kerja dibidang Pendapatan Daerah. Juga memiliki fungsi perumusan dan pembinaan kebijakan teknis dibidang Pemungutan Pendapatan Daerah. Serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai Pendapatan Daerah. Bapenda juga berfungsi menelaah Peraturan Perundang–undangan di Bidang Pendapatan Daerah
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pengembangan UPTB. (*)

Komentar