Puluhan Barang Bukti Kubik Kayu Illegal Logging Dikabarkan Hilang di Polsek Wasuponda

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Beredar kabar puluhan kubik kayu barang bukti kasus illegal logging yang diamankan di Mapolsek Wasuponda, Luwu Timur, hilang.

Barang bukti illegal logging itu berupa puluhan kubik kayu ukuran bantalan jenis Ponto berikut truk jenis Isuzu dengan nomor polisi DD 8723 RC.

Informasi yang diterima redaski menyebutkan bahwa kayu tersebut merupakan kayu yang diamankan sejak Minggu (12/12/21) lalu sebagai barang bukti sitaan Polsek Wasuponda.

Kapolsek Wasuponda Iptu Jemi Ponglaba menyebut barang bukti sitaan tersebut sempat ditahan selama dua malam sebelum dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.

Namun Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muh Warpa membantah kalau barang bukti yang disebutkan Kapolsek Wasuponda berada di Mapolres Luwu Timur.

“Belum ada,” singkat Warpa dalam percakapan via WhatsApp, Sabtu (18/12/21).

Sumber setempat menyebut kalau barang bukti tersebut diduga hasil ilegal loging dari Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Sebelumnya aparat Polsek Wasuponda mengamankan jenis kayu bantalan ukuran 10×25 berjumlah 48 batang, ukuran 5×25 berjumlah 35 batang, dan ukuran 5×20 berjumlah 28 batang.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan bermula pada saat anggota Polsek Wasuponda berpatroli pada hari Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 07.30 Wita di jalan Dongi Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.

Kapolsek Wasuponda Iptu Jemmi Ponglaba bersama anggota piket jaga melihat ada salah satu unit kendaraan R6 keluar dari hutan dan memuat kayu.

“Sehingga saya memberhentikan kendaraan dan menanyakan dokumentasi yang dimiliki namun supir inisial HR (33) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami membawa dan mengamankan di Polsek Wasuponda untuk diproses lebih lanjut, ” ujar Jemmi. (*/int)

Komentar