TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Luwu Timur memanggil puluhan kepala desa (kades) beserta kepala urusan keuangan (kaur keuangan) desa.
Puluhan kades ini tersebar di sejumlah kecamatan di Luwu Timur. Pemanggilannya pun dilakukan secara bertahap, dimulai pekan ini.
Untuk tahap pertama, penyidik fokus pada dua Kecamatan yakni Kecamatan Wotu dan Kecamatan Mangkutana.
Desa lainnya di dua Kecamatan yakni Kecamatan Burau dan Kecamatan Tomoni juga rencananya akan diundang oleh penyidik secara bertahap, terkhusus terhadap para Kaur Keuangan Desa yang telah menyerahkan sejumlah uang.
Para Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa itu dipanggil terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kegiatan dukungan/pendampingan/pengembangan bantuan pendidikan hukum dan paralegal Desa yang tertuang di dalam APBDes tahun 2019 dan 2020.
Tak hanya para Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang dipanggil dan dimintai keterangan, Unit Tipikor Reskrim Polres Luwu Timur juga telah meminta keterangan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur.
“Sudah ada beberapa Desa yang diperiksa dan sebagian dijadwalkan pekan depan secara bertahap, termasuk pihak DPMD juga telah dimintai keterangan” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, dikutip dari Batarapos.com.
Dari dua Kecamatan, Desa yang telah masuk jadwal panggilannya adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola kegiatan penyuluhan hukum. (*)
Komentar