Pura-pura Antar Makanan, Wanita Palopo ini Selundupkan Sabu
TERASKATA.id, Palopo – Setelah kedapatan mengelabui pegawai lapas kelas II A Palopo dengan modus mengantar makanan ke penghuni lapas, Susanti Kahar resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Awalnya Ia diminta oleh penghuni lapas, Aisyah Abdullah untuk mengantarkan makanan namun lambat laun susanti diminta untuk mengantarkan barang haram itu kepada Aisyah di lapas kelas II A Palopo
Setelah melalui beberapa agenda persidangan majelis hakim yang diketuai Mahir Sikki ZA SH dalam putusan mengatakan proses persidangan yang dilalui merupakan penimbang dalam memutuskan perkara,
” setelah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa majelis hakim menimbang dan memutuskan terdakwa Susanti dengan kurungan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar atau 3 bulan penjara sebagai gantinya,” tutur Mahir.
Didampingi kuasa hukumnya, Djamaluddin syarif terdakwa Susanti diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah berikutnya terkait putusan tersebut.(HDT)
Tinggalkan Balasan