TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pura-pura Antar Makanan, Wanita Palopo ini Selundupkan Sabu

admin |
Ilustrasi kasus narkoba.

TERASKATA.id, Palopo – Setelah kedapatan mengelabui pegawai lapas kelas II A Palopo dengan modus mengantar makanan ke penghuni lapas, Susanti Kahar resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Awalnya Ia diminta oleh penghuni lapas, Aisyah Abdullah untuk mengantarkan makanan namun lambat laun susanti diminta untuk mengantarkan barang haram itu kepada Aisyah di lapas kelas II A Palopo

Setelah melalui beberapa agenda persidangan majelis hakim yang diketuai Mahir Sikki ZA SH dalam putusan mengatakan proses persidangan yang dilalui merupakan penimbang dalam memutuskan perkara,

” setelah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa majelis hakim menimbang dan memutuskan terdakwa Susanti dengan kurungan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar atau 3 bulan penjara sebagai gantinya,” tutur Mahir.

Didampingi kuasa hukumnya, Djamaluddin syarif terdakwa Susanti diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah berikutnya terkait putusan tersebut.(HDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini