Rangkaian Tahapan Pilkada 2020 di Luwu Utara Ikut Protokol Covid-19

TERASKATA, LUTRA – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020, perubahan ketiga atas Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Penilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 telah dilaksanakan, Jumat 19 Juni 2020.

Sosialisasi ini dihadiri Bupati Luwu Utara yang diwakili Sekertaris Gugus Pencegahan Covid-19 Luwu Utara, Ketua DPRD, perwakilan Polres Luwu Utara, Perwira Penghibung, Kajari Luwu Utara, Kepala Bandara Andi Djemma, Kepala Lapas, Ketua Bawaslu Luwu Utara, dan pimpinan partai politik.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bahri menerangkan, ada beberapa tahapan yang sempat tertunda akibat Covid-19 yakni, pelantikan PPS sehingga pelantikannya dilaksanakan pada, 15 Juni lalu.

Kemudian perekrutan petugas pemutahiran data pemilih yang akan dilaksanakan, 24 Juni sampai 14 Juli mendatang, serta pemutahiran penyusunan data pemilih.

“Setiap aktifitas yang dilakukan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah kali ini, harus dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Sosialisasi seterusnya akan dilakukan dengan melibatkan media online, bekerjasama dengan Kominfo Luwu Utara dan TV kabel yang ada di Desa di Luwu Utara sehingga tidak melibatkan perkumpulan.

“Proses coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dilakukan secara door to door ke rumah-rumah warga tetap dilaksanakan, tapi kali ini menggunakan APD standar dan mengurangi kontak fisik,” kata Syamsul.

Lanjutnya, Pilkada Liwu Utara akan dilaksanakan, 9 Desember 2020 mendatang.

Terkait hal tersebut, Divisi Parmas dan SDM, Rahmat berharap, KPU beserta jajarannya siap melaksanakan tanggung jawab tersebut.

“Penyelenggara di semua jenjang melaksanakan tanggung jawab sesui dengan peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan moral dan etis,” sebut Rahmat.(ADI)

Komentar